HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hingga saat ini masih terus mendalami peran pemilik Maktour Group Fuad Hasan Mansyur di perkara korupsi kuota haji 2023-2024.
Dimana sebelumnya penyidik KPK telah sukses menetapakan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Tak berhenti di Yaqut, KPK pun masih terus mendalami peran sejumlah pihak, termasuk Fuad Hasan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dimana untuk kesekian kalinya KPK kembali memeriksa dari pihak biro travel.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan sejumlah saksi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Risky Arison Nazir, Direktur PT Menan Ekspressindo
2. Teddy Cahyadi, Direktur PT. Surya Sekawan Nusa Tours
3. Sofwan Son Haji, Komisaris PT. Al Amsor Mubarokah Wisata
4. Juli Fauza, Direktur PT. Fazary Wisata
“Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/1).
KPK sebelumnya juga telah mengantongi bukti dugaan upaya menghilangkan barang bukti dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Bukti dugaan itu ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Maktour Travel di Jakarta pada Kamis (14/8/2025).
“Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti. (Bukti penghilangan barang bukti) yang ditemukan di kantor MT (Maktour) yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan informasi, salah satu cara menghilangkan barang bukti diduga dilakukan dengan membakar dokumen manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel, oleh staf Maktour. Sayangnya, saat ini Budi belum mau mengungkap bukti apa yang ditemukan dan dikantongi penyidik terkait dugaan tersebut.
“(Bukti) penghilangan secara spesifik nanti coba kami cek ya,” ucap Budi.
Yang jelas, kata Budi, bukti yang telah dikantongi sedang dianalisa dan didalami. Jika ditemukan dua alat bukti atau sudah memenuhi unsur perintangan penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi tentang adanya upaya merintangi, menghalangi, hingga menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi.
“Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” tutur Budi.
Pengusutan dugaan perintangan penyidikan yang sedang dilakoni lembaga antirasuah sejurus dengan pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang sedang bergulir ditahap penyidikan. Di mana dalam pengusutan korupsi kuota haji, KPK telah memeriksa sejumlah pegawai Maktour.
Selain pegawai, pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur juga telah diperiksa. Fuad Hasan merupakan satu dari sejumlah pihak yang telah dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus ini. Dalam pengsutan berjalan, KPK juga telah menyita sejumlah uang yang ditaksir bernilai miliaran rupiah dari Maktour Group.
“Terkait dengan dugaan kerjaan keuangan negaranya, sangkaan pasal 2 pasal 3 dalam jual beli kota hajinya. mulai dari diskresinya, mengapa ini diskresi dilakukan, kemudian pendistribusianya, kemudian sampai ke jual beli kota haji ini oleh para Biro Travel atau PIHK,” kata Budi.


