HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menahan 5 dari 7 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak oleh pabrik home industry senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin menyebut, salah satu dari lima tersangka yang berhasil ditahan merupakan residivis yang sudah pernah ditahan sebanyak 5 kali dalam kasus serupa, yakni penyalahgunaan senjata api.
“Salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api ini.Yang bersangkutan pernah menjalani pidana dan sudah cukup lama berkecimpung di dalam pembuatan senjata api ini,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin dalam Konferensi Pers pada Selasa (20/1/2026).
Meski begitu, Iman tidak menyebutkan secara rinci nama dari residivis yang bersangkutan. Adapun 5 orang tersangka yang berhasil ditahan di antaranya berinisial RR alias Fales (39), IMR alias Iwong (22), dan RAR alias Edo (31) yang berperan sebagai perakit atau penjual senjata api dan amunisi, kemudian JS alias Ari (36) dan SAA alias Ade (28) yang berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi.
Selain lima tersangka yang berhasil ditahan terdapat dua tersangka lain yang masih menjadi buronan. Kini kedua tersangka kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk yang 2 orang tersangka masih kami lakukan pengejaran, dan kami sudah terbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua orang tersebut,” ujar Iman.
Para tersangka yang berhasil ditahan kemudian dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.
Iman juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam kasus ini adalah dengan cara menjual senjata api ilegal melalui platform media sosial dan beberapa e-commerce, seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan Tik Tok.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform, e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka Melakukan penawaran, penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” ungkapnya.
Adapun senjata yang diperoleh merupakan hasil modifikasi dan hasil rakitan dari para pelaku, dimana keahlian tersebut dipelajari secara otodidak melalui youtube sejak tahun 2018.
“Senjata api tersebut, ada yang mereka lakukan, yang pertama modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan peluru tajam. Hasil keterangan para tersangka yang sudah kami amankan, mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari youtube,” pungkasnya.

