Pakar Komunikasi Jadi Ahli UU ITE dalam Kasus Rismon Cs di Polda Metro

10 Shares

Pakar komunikasi dari Universitas Airlangga Surabaya (Unair), Prof Henri Subiakto menyampaikan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai ahli dalam kasus yang menyeret Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma di Polda Metro Jaya.

“Saya diminta jadi Ahli oleh para pengacara Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia (RRT),” kata Prof Henri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).

- Advertisement -

Ia memilih menerima permintaan tim kuasa hukum ketiga tersangka tersebut, karena ingin obyektif pada kebenaran semata. Ia tak ada kaitan langsung dengan bela membela kepada tiga tersangka atas kasus yang telah dilaporkan oleh Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Dan saya hadir seharian tadi, dari pagi sampai malam di Polda Metro Jaya untuk kebaikan negeri ini, bukan semata karena para terdakwa,” ujarnya.

- Advertisement -

Dalam kehadirannya itu, Prof Henri menyebut jika dirinya hanya fokus pada UU ITE yang menjadi bagian dari materi penersangkaan kepada ketiga orang tersebut. Apalagi ia juga menjadi bagian dari perancang UU ITE, sekaligus Ketua Panja Revisi UU ITE 2016. Sehingga kesaksian dan keahliannya dalam perspektif UU ITE dianggap lebih representatif.

“Kehadiran saya lebih untuk meluruskan penggunaan dan penerapan UU ITE yang terlalu sering dipakai untuk nyasar para aktivis negeri ini. Kalau kasus RRT yang jadi perhatian publik saja aparat salah dan keliru dalam menggunakannya, bagaimana dengan kasus kasus yang tidak memperoleh perhatian publik?,” tutur Prof Henri.

Terlebih ia mengaku miris dengan fenomena hukum di Indonesia khususnya terkait dengan UU ITE. Di mana regulasi hukum tersebut tak sedikit yang justru menjadi alat untuk melakukan kriminalisasi.

“Aparat banyak yang sengaja mengkriminalisasi aktivis masyarakat dengan UU ITE yang sekarang sebagian besar normanya sudah dimasukkan dalam KUHP baru,” pungasknya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Joko Widodo telah melaporkan sejumlah nama kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan tudingan hoaks dan fitnah terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi. Mereka antara lain ; Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianpar.

Dalam kasus ini, Roy Suryo cs dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain ;

– Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
– Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU ITE.
– Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
– Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
– Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
10 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru