KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Suap Fee Proyek dan CSR

42 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan status hukum pihak yang ditangkap dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026). Status hukum diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara alias ekspos.

“Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (20/1/2026).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Berdasarkan informasi, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya Wali Kota Madiun Maidi.

Maidi dan delapan orang lainnya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam. Mereka langsung menjalani pemeriksaan lanjutan.

- Advertisement -

“Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” imbuh Budi.

Dalam OTT di Madiun ini, Tim KPK total menangkap 15 orang. Selain itu juga diamankan uang yang diduga suap senilai ratusan juta.

KPK mengamankan Maidi dan sejumlah pihak lainnya lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap. Diduga suap ini terkait dengan proyek dan dana CSR di Pemkot Madiun.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” kata Budi.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
42 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis