HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu. Namun, layanan kali ini hanya tersedia di dua lokasi.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun dua lokasi SIM Keliling yang beroperasi pada Minggu ini meliputi:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta mengisi formulir permohonan. Pemohon juga akan menjalani tes kesehatan langsung di lokasi gerai SIM Keliling.
Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrean dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi layanan.


