KPK Uber Perusahaan Lain Turut Suap Pegawai Pajak KPP Madya Jakut
HOLOPIS.COM, JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengantongi bukti tak hanya PT Wanatiara Persada (WP) yang diduga menyuap sejumlah pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara. Diduga ada perusahaan lain yang juga menyuap.
Dugaan itu mengemuka dari barang bukti berupa logam mulia emas yang ditemukan saat penyidik menangkap sejumlah pihak, termasuk salah satunya Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat dan Sabtu dini hari (9-10/1/2026) lalu.
"Dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti diantaranya logam mulia, yang diduga berasal dari wajib pajak lainnya," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Holopis.com, Jumat (16/1/2026).
Diketahui, emas yang ditemukan saat OTT seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar. Sementara uang tunai yang yang ditemukan sebesar SGD165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar dan Rp 793 juta.
Namun, Budi saat ini belum mau mengungkap identitas perusahaan dan modus atau motif pemberian suap tersebut. Sebab, dugaan suap atas temuan itu sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.
"Penyidik akan susuri itu," ungkap Budi.
Dari temuan bukti dan informasi, KPK sejauh ini menduga PT Wanatiara Persada (WP) hanya menyanggupi memberikan 'uang pelicin' untuk menurunkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan senilai Rp 8 miliar. Dari nominal itu, PT Wanatiara Persada diduga baru menyetorkan Rp 4 miliar atau setengahnya.
Atas dasar itu, KPK akan terus mendalami dan memperkuat bukti adanya dugaan perusahaan lain yang turut memberikan suap. Pihak perusahaan lain yang juga diduga turut menyuap berpeluang dijerat lembaga antirasuah.
"Ini (kasus dugaan suap PT Wanatiara Persada) juga (pengembangan dan pengusutan) akan ke sana (perusahaan lain)," tegas Budi.
KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Kelima tersangka itu yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin; tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
KPK menduga Dwi Budi bersama Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar menerima suap sekitar Rp 4 miliar dari Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada dari sebelumnya Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar. Dengan demikian, nilai pajak yang harus dibayar PT Wanatiara Persada turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan.
KPK curiga Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto tak punya kewenangan mengeluarkan uang hingga Rp 4 miliar. KPK menduga Edy Yulianto hanya eksekutor lapangan.