HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto (HS) diduga menerima uang hingga Rp 12 miliar. Diduga uang itu diduga merupakan hasil penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Atas dugaan itu serta kecukupan alat bukti, Heri Sudarmanto dijerat oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan RPTKA.
“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (15/1/2026).
KPK menduga Heri menerima uang itu sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2010-2015; Dirjen Binapenta periode 2015-2017, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018, dan Fungsional Utama 2018-2023. Bahkan, sampai 2025 atau setelah pensiun, Heri masih menerima uang.
Diduga uang itu berasal dari sejumlah agen tenaga kerja asing (TKA). Uang itu terkait pengurusan izin RPTKA.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 – 2015), Dirjen Binapenta (2015 – 2017), Sekjen Kemnaker (2017 – 2018), dan Fungsional Utama 2018 – 2023. Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi.
Budi memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk dugaan rasuah Heri. Dalam pengusutan berjalan, KPK juga akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran uang.
“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” tandas Budi.
Diketahui, Heri Sudarmanto sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Oktober 2025.
Heri pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker. Rumah Heri juga sebelumnya telah digeledah tim penyidik KPK.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen. Selain itu, turut disita juga aset lainnya, di antaranya sejumlah tanah di wilayah Jawa Tengah.
Sebelum Heri, KPK telah lebih dahulu menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu yakni Haryanto dan Suhartono yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan.
Lalu, isnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.
KPK menduga para tersangka itu turut menikmati uang hasil pemerasan dari agen TKA yang jumlahnya mencapai Rp 53,7 miliar. Kasus yang menjerat mereka saat ini sedang bergulir ditahap persidangan pengadilan Tipikor Jakarta.


