KLH Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun Imbas Banjir Sumatera
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masif di Sumatera Utara. Gugatan tersebut berkaitan dengan bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut.
Enam perusahaan yang digugat masing-masing adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Keenamnya diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di tiga daerah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Fokus utama gugatan KLH/BPLH adalah pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang dinilai mengalami degradasi lingkungan serius.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, gugatan perdata tersebut telah didaftarkan secara serentak di sejumlah pengadilan. Dua perusahaan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Medan, satu perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta tiga perusahaan lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Jumat (16/1/2026).
Hanif menegaskan, pengajuan gugatan tersebut didasarkan pada fakta lapangan serta hasil analisis para pakar. Menurutnya, langkah hukum ini berlandaskan prinsip bahwa pihak yang merusak lingkungan wajib membayar dan bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya,” tegas Hanif.
“Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tambahnya.
Kerusakan 2.516 Hektare, Nilai Gugatan Rp4,65 Triliun
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan ini mengacu pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal tersebut menegaskan asas tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, kehati-hatian, serta asas pencemar membayar. Gugatan ini tidak hanya bertujuan menuntut ganti rugi materiil, tetapi juga sebagai langkah mitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga.
“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00,” kata Rizal.
Nilai gugatan tersebut terdiri atas kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00. Dana pemulihan ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan agar kembali memberikan manfaat ekologis dan sosial bagi masyarakat.
Rizal menegaskan, gugatan perdata ini merupakan upaya menuntut pertanggungjawaban mutlak atas seluruh kerusakan yang terjadi akibat aktivitas perusahaan.
Langkah hukum tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH dalam memperkuat tata kelola lingkungan serta mendorong kepatuhan pelaku usaha agar bencana ekologis serupa tidak kembali terulang.
“KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat,” pungkasnya.