“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00,” kata Rizal.
Nilai gugatan tersebut terdiri atas kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00. Dana pemulihan ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan agar kembali memberikan manfaat ekologis dan sosial bagi masyarakat.
Rizal menegaskan, gugatan perdata ini merupakan upaya menuntut pertanggungjawaban mutlak atas seluruh kerusakan yang terjadi akibat aktivitas perusahaan.
Langkah hukum tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH dalam memperkuat tata kelola lingkungan serta mendorong kepatuhan pelaku usaha agar bencana ekologis serupa tidak kembali terulang.
“KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat,” pungkasnya.


