KLH Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun Imbas Banjir Sumatera

14 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masif di Sumatera Utara. Gugatan tersebut berkaitan dengan bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut.

Enam perusahaan yang digugat masing-masing adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Keenamnya diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di tiga daerah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Fokus utama gugatan KLH/BPLH adalah pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang dinilai mengalami degradasi lingkungan serius.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, gugatan perdata tersebut telah didaftarkan secara serentak di sejumlah pengadilan. Dua perusahaan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Medan, satu perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta tiga perusahaan lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

- Advertisement -

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Jumat (16/1/2026).

Hanif menegaskan, pengajuan gugatan tersebut didasarkan pada fakta lapangan serta hasil analisis para pakar. Menurutnya, langkah hukum ini berlandaskan prinsip bahwa pihak yang merusak lingkungan wajib membayar dan bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan

“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya,” tegas Hanif.

“Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tambahnya.

Kerusakan 2.516 Hektare, Nilai Gugatan Rp4,65 Triliun

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan ini mengacu pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal tersebut menegaskan asas tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, kehati-hatian, serta asas pencemar membayar. Gugatan ini tidak hanya bertujuan menuntut ganti rugi materiil, tetapi juga sebagai langkah mitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
14 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis