HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengantongi pihak-pihak yang menjadi inisiator dugaan menghilangkan barang bukti dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Keterlibatan dan peran inisiator terus didalami penyidik lembaga antirasuah.
“Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK TUR untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (14/1/2026).
Dikatakan Budi, bukti dugaan upaya menghilangkan sejumlah dokumen terkait korupsi kuota haji 2023-2024 ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Maktour di Jakarta pada Kamis (14/8/2025). Berdasarkan informasi, upaya menghilangkan barang bukti diduga dilakukan dengan membakar dokumen oleh staf Maktour. Diduga dokumen yang dibakar salah satunya terkait manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.
Namun, Budi saat ini belum mau mengungkap pihak yang memerintahkan penghilangan jejak dokumen itu. Yang jelas, kata Budi, tim penyidik melakukan analisa dan pendalaman atas temuan tersebut.
Diduga kuota haji yang diterima Maktour Travel itu masuk materi penyidikan yang sedang diusut penyidik KPK dalam kasus yang sejauh ini telah menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji, KPK menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dari situ kemudian penyedik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya, diperkara dengan sangkaan Pasal 2, Pasal 3,” ucap Budi.
Jika ditemukan dua alat bukti atau sudah memenuhi unsur perintangan penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi tentang adanya upaya merintangi, menghalangi, hingga menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi.
Pengusutan dugaan perintangan penyidikan yang sedang dilakoni lembaga antirasuah sejurus dengan pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang sedang bergulir ditahap penyidikan. Di mana dalam pengusutan korupsi kuota haji, KPK telah memeriksa sejumlah pegawai Maktour.
Selain pegawai, pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur juga telah diperiksa. Fuad Hasan merupakan satu dari sejumlah pihak yang telah dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus ini. Dalam pengsutan berjalan, KPK juga telah menyita sejumlah uang yang ditaksir bernilai miliaran rupiah dari Maktour Group.
“KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih pihak PIHK atau pihak travel, kemudian sejumlah pihak dari Kementerian Agama, asosiasi, kemudian dari institusi lain seperti BPKH, berkaitan dengan pengelolaan anggaran hajinya. Artinya memang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini sudah kuat,” tandas Budi.

