HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago menilai bahwa wacana penerapan e-voting dalam Pilkada yang dilontarkan PDI-P dinilai menarik, namun belum menyentuh substansi utama perdebatan Pilkada.
Sejumlah partai, seperti PKB, Golkar, dan PAN, secara terbuka menolak gagasan tersebut dengan alasan kerawanan sistem, mulai dari keamanan data hingga kesiapan infrastruktur.
“E-voting sejatinya hanyalah persoalan teknis. Sistem ini berbicara tentang bagaimana suara dihitung—melalui kertas atau secara daring—bukan tentang mengapa rakyat perlu memilih pemimpinnya secara langsung. Ketika isu teknis dikedepankan, perdebatan Pilkada berisiko bergeser dari soal demokrasi dan kedaulatan rakyat ke perbincangan seputar teknologi, server, dan keamanan data,” kata Arifki Chaniago dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Kamis (15/1/2026).
Kemudian, ia juga menilai, bahwa kesalahan paling mendasar dalam strategi wacana adalah menjadikan e-voting sebagai pintu masuk narasi. Padahal, substansi Pilkada langsung terletak pada legitimasi publik, partisipasi warga, serta ruang regenerasi kepemimpinan politik di tingkat lokal.
“Teknologi, secanggih apa pun, tidak otomatis memperkuat demokrasi jika tidak ditopang oleh legitimasi publik yang kuat,” ujarnya.
Fokus pada e-voting sejak awal juga dinilai membuka ruang serangan balik dari partai-partai pendukung Pilkada melalui DPRD. Mereka tidak perlu membantah esensi Pilkada langsung, cukup menyerang sisi teknis yang memang masih menyisakan banyak kerawanan. Akibatnya, diskursus melebar dan kehilangan fokus dari isu utama.
Arifki melihat, tawaran e-voting dari PDI-P dapat dibaca sebagai upaya mencari jalan tengah di tengah maraknya praktik politik uang. Namun tanpa narasi besar yang kuat tentang alasan mempertahankan Pilkada langsung, usulan tersebut rawan dipersepsikan sebagai solusi instan yang belum tentu relevan dengan kondisi seluruh daerah di Indonesia.
“Perdebatan Pilkada seharusnya dimulai dari data dan preferensi publik. Jika survei menunjukkan masyarakat masih menghendaki Pilkada langsung, itu adalah argumen paling kuat. Setelah fondasi ini kokoh, barulah teknologi seperti e-voting dibicarakan sebagai alat, bukan tujuan,” tutur Arifki.
Ia menambahkan, dalam politik, urutan narasi sangat menentukan. Ketika teknologi didahulukan, substansi demokrasi justru tenggelam. Padahal poin utama dari demokrasi adalah bagaimana suara rakyat bisa terwakili oleh sistem politik yang berjalan.
“Padahal, demokrasi tidak ditentukan oleh layar dan algoritma, melainkan oleh sejauh mana rakyat merasa suaranya bermakna dan diakui dalam proses politik,” pungkasnya.
PDIP Usul E-Voting Demi Tekan Biaya Pemilu
Sebelumnya diberitakan, bahwa PDIP melalui Rakernas I PDIP 2026 telah mengutarakan keinginan mereka untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat, di tengah wacana yang muncul terkait perubahan sistem Pilkada menjadi lewat voting di DPRD.
Dalam dokumen Rekomendasi Eksternal yang ditandatangani pada Senin 12 Januari 2026, PDIP menilai pilkada langsung adalah instrumen penting dalam menjaga kedaulatan rakyat.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan Rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun,” ungkap Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham, saat membacakan dokumen tersebut dalam agenda Rakernas I PDIP 2026 di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).
Selain mempertahankan sistem langsung, PDIP juga menyoroti urgensi efisiensi anggaran dalam pesta demokrasi di tingkat daerah. Sebagai solusi atas tingginya biaya politik, partai mendorong pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mulai mengadopsi teknologi digital dalam pemungutan suara.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, mencegah pembiayaan rekomendasi calon (mahar politik), pembatasan biaya kampanye, profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu,” katanya.


