KPK Duga Ada Jejak Suap Penurunan Pajak PT Wanatiara Persada
HOLOPIS.COM, JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga ada jejak-jejak tersangka kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Sebab itu, tim penyidik KPK pada hari ini, Selasa (13/1/2026) menggeledah kantor DJP untuk mencari bukti tambahan kasus yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Dkk.
"Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kasus ini, KPK menduga Dwi Budi bersama-sama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, menerima suap dari PT Wanatiara Persada. Diduga suap senilai Rp 4 miliar melalui staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto dan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.
Diduga suap itu untuk menurunkan nilai kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT. Wanatiara Persada periode pajak tahun 2023 dari sebelumnya Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.
Diketahui, PT Wanatiara Persada merupakan salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Perusahaan ini adalah PMA hasil kerja sama dengan perusahaan asal China, Jinchuan Group Co., Ltd.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan penilaian untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, terutama untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB-P5L).
Berdasarkan informasi yang dihimpun diduga ada sejumlah oknum di DJP yang turut bermain dalam penentuan NJOP PBB untuk menurunkan kewajiban bayar pajak PT Wanatiara Persada. Selain itu, juga diduga ada aliran uang terkait hal tersebut.
Budi belum merinci apa saja yang ditemukan dan disita dari penggeledahan di kantor DJP. Namun demikian, sejumlah pihak dari DJP akan dipanggil dan diperiksa penyidik KPK.
Tak hanya pihak atau pegawai pajak, KPK juga bakal memeriksa petinggi atau jajaran direksi PT Wanatiara Persada. Terlebih KPK menduga staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto dalam perbuatan dugaan suap ini tak bertindak sendiri atau keputusan sendiri.
Senin (12/1/2026) kemarin, Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Di antara barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) dan rekaman CCTV. Adapun valas yang disita senilai SGD8,000.
"Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas). Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD8,000," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain valas, tim penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data.
"Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut," tutur Budi.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Kelimanya yakni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB); Staf PT. Wanatiara Persada (PT WP), Edy Yulianto (EY); dan pemilik PT NIOGAYO Bisnis Konsultan (NBK) sekaligus Konsultan Pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Jumat dan Sabtu dini hari (9-10/1/2026). Dalam OTT ini, tim Satgas KPK mengamankan delapan orang dan barang bukti berupa uang tunai rupiah, mata uang asing (valas) dan emas batangan yang ditaksir mencapai Rp 6,38 miliar.
Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar (ASB) dijerat atas dugaan penerima suap atau gratifikasi. Sementara Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin dijerat atas dugaan pemberi.
KPK menduga Dwi, Agus, dan Askob menerima suap dengan total sekitar Rp 4 miliar. Diduga suap berasal dari PT. Wanatiara Persada melalui Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak PT WP.
Disinyalir pemberian itu bertujuan untuk mengurangi nilai pajak PT. Wanatiara Persada. Awalnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menemukan potensi
kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT. Wanatiara Persada periode pajak tahun 2023 sekitar Rp 75 miliar.
Lantaran diduga telah terjadi kesepakatan dan 'uang pelicin', tim pemeriksa
akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal
yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi
berkurang signifikan.
Untuk menurunkan nilai pajak tersebut, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan
Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar. Namun, PT WP keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar yang diduga pihak penerima suap atau gratiterbar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun '99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
Sementara Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruh a atau huruf b, pasal 13 UU Nomor 31 tahun '99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Para tersangka langsung dijebloskan ke jeruji besi untuk 20 hari pertama di rutan negara cabang gedung merah putih KPK.