HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji Indonesia tahun 2023–2024. Kasus ini mencuat setelah pembagian kuota dinilai menyimpang dari aturan dan berdampak pada ribuan calon jamaah haji reguler yang gagal berangkat.
Skandal Kuota Haji Bikin Eks Menteri Agama Yaqut Jadi TersangkaS
25
Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Berita sebelumnya


