HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka lima titik layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (12/1/2026).
Layanan ini memudahkan masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor Satpas, karena bisa langsung mengurus perpanjangan SIM A dan C di lokasi-lokasi yang telah disediakan.
Dalam pengumuman di akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
- Lobby depan Mall Grand Cakung
- Lobby Utama LTC Glodok
- Area parkir samping Universitas Trilogi
- Lobby Selatan Mal Ciputra Jakarta
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk mengurus perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen pendukung, yaitu:
fotokopi KTP, SIM lama beserta fotokopinya, bukti tes kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ini, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, tetapi dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, sesuai kebijakan terbaru Polri.
Untuk biaya perpanjangan, tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan:
- Tes psikologi: Rp60.000
- Tes kesehatan: Rp35.000
Polisi mengingatkan bahwa pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Dengan tersedianya SIM Keliling di berbagai titik, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus mengantre di kantor Satpas.



