HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu. Namun, layanan ini hanya tersedia di dua lokasi.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan.
Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 11 Januari 2026:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Masyarakat disarankan mempersiapkan dokumen sejak awal agar proses perpanjangan SIM berjalan cepat dan lancar.



