HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan aturan era Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah KPK itu dengan tak memajang tersangka korupsi saat konferensi pers.
KPK sebelum pergantian tahun baru, selalu memajang para tersangka korupsi saat konferensi pers yang jadi sorotan awak media. Dengan tangan terborgol, para tersangka biasanya dalam tradisi KPK dipajang mengenakan rompi oranye. Apalagi, tersangka korupsi dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
Kini, pemandangan itu tak ada. KPK meniadakan para tersangka dipajang karena menyesuaikan KUHAP yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Hal itu terlihat saat Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang konferensi pers tanpa disertai tersangka korupsi dalam dugaan kasus suap yang menyeret pegawai Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Kasus suap itu buntut dari OTT yang dilakukan KPK.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Minggu dini hari, tak ada tersangka yang dipajang di depan awak media.
“Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda. Kenapa ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka? Nah, itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” kata Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, (11/1/2026).
Asep menyampaikan dalam KUHAP baru lebih fokus kepada hak asasi manusia. Dengan demikian, mengedepankan asas praduga tak bersalah. Begitupun untuk tersangka tindak pidana kasus korupsi.
“Jadi, bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tutur dia.
Adapun Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP sudah mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan terkait penetapan tersangka termuat dalam di Pasal 90 KUHAP.
Dalam kasus suap yang meyeret pegawai pajak Jakut, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Lima tersangka itu buntut dari OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi perpajakan periode 2021-2026 yang dilakukan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
KPK melakukan OTT pada Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026, yang kemudian mengamankan delapan orang. Tapi, kemudian hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Asep Guntur, lima tersangka ditetapkan usai dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan.
“Dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur.
Adapun lima tersangka yakni DWB sebagai Kepala KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut. Kemudian, ada ABD sebagai Konsultan Pajak; serta EY Staf PT WP.



