DJP Minta Maaf Usai OTT KPK, 3 Pegawai Pajak Jakut Diberhentikan Sementara

30 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawai yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga pegawai pajak Jakarta Utara itu pun sudah menyandang status tersangka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan pihaknya menindaklanjuti secara cepat dan tegas dalam aspek kepegawaian terhadap pegawai yang ditangkap KPK.

- Advertisement -

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” kata Rosmauli, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (11/1/2026).

Rosmauli menyampaikan keputusan itu sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

- Advertisement -

Lebih lanjut, dia menuturkan mewakili DJP akan kooperatif dengan KPK dalam pengusutan kasus dugaan suap itu. Kata dia, DJP juga siap memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP dalam keterangan itu berjanji akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal. Hal itu termasuk penguatan langkah pencegahan agar praktik suap itu tak berulang.

Adapun terkait tersangka lain selaku konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi serta penindakan administratif. Penindakan itu berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak.

Dalam keterangan itu, DJP juga memastikan penanganan dalam kasus suap ini tak mengganggu hak dan layanan wajib pajak. DJP menyampaikan pelayanan perpajakan bagi masyarakat tetap berjalan secara normal.

Atas kasus yang mencoreng DJP, Rosmauli menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia bilang pihaknya akan terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas.

“Sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” tuturnya.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Lima tersangka itu buntut dari OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi perpajakan periode 2021-2026 yang dilakukan sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

KPK menduga sejumlah pegawai pajak melakukan manipulasi pembayaran pajak PT WP. Dugaan manipulasi itu dengan mengakali kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PT WP yang mestinya Rp75 miliar berkurang drastis.

Akal-akalan mereka dengan mengatur pengurangan 80 persen sehingga bayar pajak PT WP menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Dalam OTT pada 9-10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang. Tapi, KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka ditetapkan usai dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan.

Pegawai pajak Jakut yang jadi tersangka dalam kasus ini adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, dan ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.

Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lain yakni ABD sebagai Konsultan Pajak; serta EY selaku Staf PT WP.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
30 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru