Inara Rusli Sebut Anak-anaknya Beri Lampu Hijau untuk Insanul Fahmi

38 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Influencer Inara Rusli mengungkap bahwa anak sulungnya, Starla, memberikan respons positif terhadap hubungan kontroversialnya dengan Insanul Fahmi. Ia menyebut Starla telah lama mengenal Insanul, sehingga tidak kaget dengan keputusan yang diambilnya saat ini.

“Alhamdulillah Starla juga anak yang solihah ya. Dia anak yang baik, anak yang paham agama,” ujar Inara Rusli,dikutip Holopis.com, Minggu (11/1).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Meski hubungan tersebut menuai sorotan, terutama setelah terungkap bahwa Insanul sempat tidak terbuka soal statusnya sebagai pria beristri, Inara mengatakan Starla tetap memilih menghargai pilihan sang ibu.

Ia pun mengungkit agama dalam persetujuan anaknya, dan saat menjelaskan ‘pernikahan’ yang saat ini sedang dilaporkan oleh Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

- Advertisement -

“Dia paham bahwa selama itu sudah halal, ya sudah, saatnya kita… Istilahnya sami’na wa atho’na, kita tunduk sama syariat Islam. Kalau kita mengaku Islam,” ucap Inara.

Tak hanya dari Starla, Inara juga menyebut Insanul Fahmi berusaha membangun kedekatan dengan ketiga anaknya dari pernikahan sebelumnya dengan Virgoun. Ia menilai Insanul menunjukkan perhatian yang cukup besar kepada anak-anak tersebut.

“Ya Alhamdulillah Insan juga orang yang sangat peduli dan sayang sama anak-anak saya,” ungkapnya.

Sebelumnya, nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi ikut terseret dalam laporan yang dilayangkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Wardatina mengklaim memiliki bukti kuat mengenai hubungan suaminya dengan Inara.

Di tengah polemik tersebut, Insanul Fahmi kemudian mengakui bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan Inara Rusli, yang membuat kisah ini semakin ramai diperbincangkan.

Perlu diketahui pula, sejak 2 Januari 2026 silam, UU Nomor 1 Tahun 2023 baru diberlakukan. Berdasarkan Pasal 402 ayat (1) KUHP baru, seorang pria yang berpoligami tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, atau denda maksimal ketgori IV yakni Rp200 juta.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
38 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis