HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami sejumlah hal saat memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman sebagai saksi pada Jumat 9 Januari 2026. Salah satunya mengenai penanganan perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Selain Eddy, penyidik KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendropa (RTM) dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi, Rizky Putradinata (RZP).
“Saksi semua hadir. Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (10/1/2026).
Namun, Budi saat ini belum mau merinci lebih lanjut soal perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK) itu.
Dikabarkan, ketiganya didalami terkait penanganan perkara yang mengarah pada dugaan pemerasan yang melibatkan Ade dan Kunang.
Budi hanya menyebut pemeriksaan ketiga saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur. Sebelumnya KPK merilis pemeriksaan mereka sedianya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“(Pemeriksaan di Pusdiklat Kejaksaan) karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan JAMWAS (Jaksa Agung Muda Pengawasan) Kejagung,” ucap Budi.
Diketahui, kasus yang dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu ini telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Terkait OTT itu, tim KPK sebelumnya sempat menyegel sejumlah lokasi. Di antaranya dua rumah milik Eddy Sumarman.
Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra juga merupakan salah satu pihak yang turut ditangkap saat OTT itu. Beni yang telah diagendakan diperiksa KPK beberapa waktu lalu, disebut-sebut ‘penghubung’ terkait penanganan perkara di wilayah kerja tiga jaksa yang dipanggil KPK itu.
Penetapan tersangka Ade Dkk itu merupakan hasil gelar perkara setelah diamankannya sejumlah pihak dalam OTT pada Kamis (18/12/2025). Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Ade dan Kunang akhirnya dijerat atas dugaan penerimaan suap dari Sarjan terkait ijon proyek. Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK hingga 8 Januari 2026.
Dari OTT tersebut, KPK mengendus dugaan praktik suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang untuk mengamankan jatah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2026.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan dalam perkara ini mencapai Rp 14,2 miliar.
Peran HM Kunang disebut krusial lantaran diduga menjadi perantara sekaligus “pintu masuk” bagi para kontraktor yang ingin mengamankan proyek-proyek pemerintah daerah. KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik rasuah di Kabupaten Bekasi.

