HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan bahwa pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono ke polisi oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea bisa mentah.
Pasalnya, dalam KUHP jelas jika penghinaan adalah bagian dari delik aduan yang bersifat personal. Sementara ketersinggungan yang diklaim pelapor berkaitan dengan organisasi.
“Ketika pasal-pasal tentang penghinaan tetap ada di KUHP, dia (pasal-pasal tersebut) menegaskan ini adalah delik aduan yang sifatnya personal. Sedangkan materi yang disampaikan Pandji adalah komedi yang membahas organisasi. Jadi sudah dua hal yang berbeda,” kata Julius dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Kemudian, ia juga menyebut bahwa isu-isu yang dibahas Pandji dalam materi stand up comedy-nya juga bukan hal baru. Sebab sudah menjadi konsumsi publik dan sudah diberitakan sebelumnya oleh berbagai media.
“Ketika membahas isu seperti tambang dengan politik balas budi segala macam, ini sebetulnya adalah pemberitaan yang sudah beredar berbulan-bulan lamanya dan telah menjadi opini publik, bahkan di kubu NU sendiri mengakui terjadi konflik karena tambang dan menjadi islah (perdamaian),” jelasnya.
Karena itu, ia menyebut tidak ada hoaks, kesalahan, ataupun ketersinggungan di dalam materi Pandji. Bahkan Julius juga menyebut jika kedudukan hukum atau legal standing pelapor tidak tepat karena bukan pihak yang dapat mewakili keorganisasian NU atau Muhammadiyah.
Materi Pandji, kata Julius, juga tidak mengenai personal yang memiliki kedudukan hukum untuk mewakili organisasi, misalnya ketua atau pengurus besar NU atau Muhammadiyah.
“Artinya memang secara legal standing tidak dapat ditindaklanjuti, tidak dapat diperiksa lebih lanjut,” ucap Julius.
Ia menambahkan, kontekstualisasi materi yang dilaporkan juga merupakan komedi yang berbayar.
“Jadi sebetulnya itu bukan sebuah syiar kebencian, bukan sebuah syiar persekusi, yang memang komedi bahkan untuk mendengarkan itu aja orang yang hadir harus bayar,” tuturnya.
Menurutnya, ranah materi stand up comedy Pandji jauh dari politik penghinaan kelembagaan, syiar dan persekusi untuk menjelek-jelekkan seseorang atau lembaga sehingga menjadi hancur kredibilitas atau martabatnya.
“Jadi memang ini sudah tepat kalau nanti harusnya kepolisian mengatakan ini legal standing-nya tidak ada, konteksnya berbeda, silakan bentuk forum yang lucu juga, bentuk forum yang komedi juga untuk membantah Mens Rea-nya Panji,” ucapnya.

