Pilkada via DPRD vs Langsung, Yusril Ungkap Fakta Konstitusi

31 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ide menggulirkan pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD dinilai masih sesuai jalur konstitisional. Pilkada via DPRD sama dengan secara langsung yang dipilih rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pilkada lewat DPRD tetap konstitusional karena merujuk Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pasal 18 itu, mengatur kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit menyatakan mekanisme pemilihannya.

- Advertisement -

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (9/1/2026).

Yusril menyampaikan pilkada tak langsung melalui DPRD justru juga sesuai dengan falsafah kedaulatan rakyat. Hal itu sesuai alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

- Advertisement -

Dia bilang dengan asas ini mengajarkan demokrasi tak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri.

“Melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan; MPR dan perwakilan; DPR dan DPRD,” jelas pakar hukum tata negara itu.

Pun, ia menilai secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Maka itu, Yusril menekankan mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan, seperti MPR, DPR, dan DPRD.

“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers. Namun, dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” tuturnya.

Kemudian, dari sisi implementasi, Yusril menilai pilkada secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat. Dia menyinggung salah satu persoalan utama dalam pulkada langsung adalah tingginya biaya politik.

“Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan pengawasan terhadap praktik politik uang jauh lebih sulit dalam pilkada langsung. Pasalnya, pilkada langsung dipilih rakyat melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih. Namun, menurutnya untuk pilkada via DPRD lebih mudah diawasi.

“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” ujarnya.

Bagi Yusril, dengam pilkada via DPRD juga buka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas. Menurut dia, berbeda dengan pemilihan langsung yang dinilai beri ruang bagi kandidat dengan mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.

“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” tutur Yusril.

Namun, dia menyampaikan agar perdebatan mengenai mekanisme pilkada tak perlu disikapi secara hitam dan putih.

Menurut dia, dalam kondisi saat ini, fokus utama yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem pilkada langsung. Dengan demikian, mudarat dari pilkada langsung yang selama ini muncul bisa dikurangi.

Yusril bilang perbaikan itu mencakup penataan pembiayaan politik. Selain itu, perlu penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang. Lalu, yang terpenting adanya peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
31 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru