HOLOPIS.COM, JAKARTA – Keputusan bisnis jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 diklaim murni aksi korporasi. Implementasi aksi korporasi itu telah sesuai prosedur dan aturan.
Demikian ditegaskan kuasa hukum Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto, Waode Nur Zainab, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Waode menegaskan hal itu sekaligus membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuding Hari Karyuliarto bersama-sama sejumlah pihak telah merugikan negara dalam pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021. Sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga pada intinya menerangkan aksi korporasi tersebut.
“Ini kan bicara bisnis, aksi korporasi. Kami tegaskan tadi dalam bentuk pertanyaan, ada nggak misalnya memperkaya orang lain, memperkaya diri sendiri, begitu kan memperkaya korporasi, nggak ada. Ada kan melakukan penipuan, melakukan pemaksaan, pemalsuan, suap,” ungkap Zaenab, seperti dikutip Holopis.com.
“Karena dalam putusan MK jelas bahwa ketika administrasi, ada kesalahan administrasi, mal administrasi, selesaikan secara administrasi. Bisa menjadi pidana manakala ada suap, manakala ada paksaan, manakala ada tipuan. Jadi ini clear banget,” ditambahkan Waode.
Disebutkan, Hari Karyuliarto dalam aksi korporasi pada tahun 2014 itu hanya sebatas penyusunan kontrak. Hari disebut sudah pensiun pada 28 November 2014. Sebab itu, ditegaskan Waode, kliennya tak banyak terlibat dalam aksi korporasi tersebut.
“Penyusunan kontrak jaman 2014. Ingat ya, 2014 dicatat. Di 2014, 28 November, Pa Hari itu sudah pensiun. Kemudian di tahun 2015, perjanjian tadi yang ditandatangani oleh Pa Hari, bottom up ya. Pa Hari tidak pernah perintah begini-begini, bottom up. Semua proses berjalan secara alami. Di tahun 2015 direvisi dan diganti. Perjanjiannya kemudian berapa tahun kemudian tahun 2019 baru belanja. Beli mengeluarkan uang untuk membeli LNG dari mana? Dari Corpus Christi Liquefaction (CCL). 2020 katanya rugi. 2021 katanya rugi. Pertanyaan saya, saat itu siapa yang melakukan pembelian dan penjualan itu? Pengadaan itu baru di 2019, tahun 2020, 2021 tadi. Itu tidak ada kaitan dengan klien kami,” tegas Waode.
Disisi lain, tim kuasa hukum menilai saksi yang dihadirkan jaksa pada hari ini. Tak menyentuh pokok perkara yang dituduhkan terhadap kliennya. Adapun salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji.
“Bukti yang ada di persidangan melalui 2 orang saksi tadi nggak ada relevansinya dengan dakwaan Pasal 2, Pasal 3. Makanya tadi sempat hakim memberi semacam peringatan, agar dikaitkan saja dengan tuduhan dalam dakwaannya JPU. Faktanya saksi-saksi ini nggak ada kaitannya gitu,” tutur Waode.
Adapun Nur Pamudji saat bersaksi mengakui adanya rapat di kantor Wakil Presiden terkait kebutuhan gas alam untuk PLN. Saat memimpin PLN, kata Nur, pemerintah memberikan arahan agar PLN mengupayakan penggunaan gas alam sebagai sumber energi pembangkit listrik.
“Iya benar, arahan dari pemerintah memang PLN harus mengupayakan menggunakan gas alam untuk pembangkit-pembangkit listrik yang masih memakai BBM solar,” kata Nur Pamudji yang menjabat sebagai Dirut PLN periode 2011–2014.
Di hadapan majelis hakim, Nur mengakui pernah mengikuti rapat di kantor Wapres. Rapat tersebut, kata Nur, membahas penggunaan gas untuk kebutuhan kelistrikan nasional.
“Pernah ada rapat dengan kantor Wakil Presiden, tapi saya tidak ingat tanggalnya kapan. Tetapi kalau membahas gas, iya,” ujar dia.
Adapun proyeksi kebutuhan gas untuk pembangkit listrik PLN selalu disusun dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Namun pasokan gas hingga kini masih belum mencukupi.
“Prediksi kebutuhan gas selalu dibuat di RUPTL. Selalu dibuat. Dan sampai hari ini, tahun 2026, saya tahu 2025 itu kebutuhan gas untuk PLN masih belum bisa dicukupi,” ungkap Nur.
Dalam persidangan, kuasa hukum Hari Karyuliarto sempat meminta agar majelis hakim memerintahkan JPU memberikan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara atas kasus yang menjerat kliennya. Permintaan itu mendasar pada penerapan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) baru.
“Majelis justru inzage kepada penuntut umum tidak ada aturannya dalam KUHAP, tetapi kewajiban penuntut umum untuk memberikan (LHP) itu wajib karena hak daripada atau ada di pasal 150 KUHAP dan tidak bisa diperdebatkan,” tegas Waode.
Menurut Hakim Suwandi, apa yang diutarakan kuasa hukum itu memang ada di peraturan KUHAP yang baru. Namun, sambung hakim Suwandi, aturan dalam KUHAP itu masih memerlukan penyesuaian lantaran baru saja berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.
“Iya KUHAP baru. Baru (berlaku) seminggu (bahkan) belum sampai. Kita pelan-pelan, itu akan kita terapkan secara pelan-pelan secara bertahap tidak mungkin serta merta. Kalau serta merta saya yakin kocar-kacir nanti, apalagi ini perkara korupsi,” tutur Hakim Suwandi.
Kendati demikian, hakim Suwandi tetap menyarankan kepada JPU agar segera menyerahkan LHP tersebut kepada pihak terdakwa. Sebab, menurut Suwandi, berkas LHP itu bukan merupakan barang rahasia.
“Jadi oleh karena aturannya baru, seperti yang tadi kami sampaikan ke penuntut umum, penasihat hukum juga sudah jelas. Kami menyarankan ke penuntut umum karena itu (LHP) bukan termasuk barang rahasia untuk memberikan saja kepada penasihat hukum, daripada kita berdebat tidak ada manfaatnya,” kata hakim Suwandi.
Waode menekankan pentingnya LHP itu bagi pihaknya. Terlebih tudingan JPU terhadap kliennya mengunakan pasal tentang kerugian keuangan negara.
“LHP BPK itu bagi kami sangat penting. Ketika pasal 2, Pasal 3 ini diterapkan, dasar buktinya yang dipegang oleh penuntut umum itu adalah LHP. LHP itu dari mana kita bisa pelajari kalau kita nggak punya?, Bagaimana kita mau bikin pembelaan diri? Bagaimana mau diskusi dengan ahli? Begitu ya, karena kan nanti akan dibedah di persidangan,” tegas Waode.

