HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka konsultasi publik untuk penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
RPM ini menjadi instrumen penting untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan efektif, khususnya dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Sejumlah isu strategis masuk dalam pembahasan, mulai dari penetapan batas usia minimum anak dalam mengakses layanan digital, hingga kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan penilaian risiko terhadap produk dan layanan mereka.
Komdigi menilai pengaturan teknis ini krusial di tengah meningkatnya paparan konten negatif, interaksi berbahaya, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi anak di dunia maya.
Karena itu, pemerintah membuka ruang partisipasi publik agar aturan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga aplikatif. Dalam draf RPM tersebut, terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian.
Di antaranya adalah kewajiban PSE mencantumkan informasi batasan usia pengguna, melakukan klasifikasi dan penilaian profil risiko layanan digital, serta menjalankan pengawasan internal untuk perlindungan anak.
Selain itu, rancangan ini juga mengatur mekanisme pengawasan oleh pemerintah, termasuk pemantauan aktivitas PSE, penanganan laporan aduan masyarakat, hingga prosedur pemeriksaan.
Tak hanya itu, sanksi administratif bagi PSE yang melanggar ketentuan hingga tata cara pengajuan keberatan atas sanksi juga diatur secara rinci.
Komdigi membuka kesempatan bagi masyarakat, akademisi, pelaku industri, dan pemerhati anak untuk menyampaikan masukan hingga 16 Januari 2026 melalui email resmi yang telah disediakan. Pemerintah menargetkan masukan yang bersifat substansial dan konstruktif guna memperkuat kualitas regulasi sebelum ditetapkan.
PP Tunas sendiri diterbitkan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai respons atas urgensi perlindungan anak di ruang digital.
Regulasi ini secara tegas mewajibkan PSE menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses penanganan laporan berjalan cepat dan transparan.
Melalui konsultasi publik ini, pemerintah berharap regulasi turunan PP Tunas mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, bertanggung jawab, dan ramah bagi anak-anak Indonesia.


