Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Kamis di Wilayah Jakarta
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara praktis tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi @tmcpoldametro, yang menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan.
- Lobi depan Mall Grand Cakung
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Lobi utama LTC Glodok
- Gedung Sapta Pesona, Kementrian Pariwisata
- Lobi Selatan Mall Ciputra
Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa sejumlah persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Perlu diperhatikan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa masa berlaku SIM kini ditetapkan lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini membuat tanggal kedaluwarsa SIM sepenuhnya mengacu pada waktu penerbitannya.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Selain itu, pemohon dikenakan biaya tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.