Selasa, 24 Feb 2026
BREAKING
Selasa, 24 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Dasco Ingatkan yang Tak Setuju KUHAP Bisa Uji Formil di MK

48 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa persoalan KUHAP sebenarnya sudah rampung, apalagi proses pembahasannya di DPR RI dan pemerintah pun berlangsung panjang, terlebih soal penjaringan partisipasi publik yang juga tidak sebentar.

“Agak lama memang pembahasan itu dalam hal menerima partisipasi publik,” kata Dasco di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

- Advertisement -

Ia memahami bahwa sebuah produk legislasi tidak akan bisa membuat 100 persen masyarakat Indonesia senang. Tentu ada pihak-pihak yang akan merasa kurang pas dengan produk Undang-Undang tersebut.

“Nah, tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” ujarnya.

- Advertisement -

Hanya saja ia cukup menyayangkan mengapa banyak berita hoaks berseliweran terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Padahal jika ada yang tidak sependapat dengan regulasi tersebut, sudah ada ruang untuk melakukan koreksi, yakni melalui uji materil maupun formil di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Banyak berita hoaks. yang kemudian disebarkan media sosial tentang KUHAP tersebut. Padahal negara kita ini adalah negara hukum, apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya,” tutur Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyatakan bahwa negara sangat membuka ruang koreksi terhadap sebuah produk Undang-Undang, dan hal itu menjadi kebebasan dan demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Jadi kita menghargai apa namanya hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi, nah itu di situlah dapat dibuktikan apakah baik dari sisi materil atau formil kemudian bisa diuji di situ,” pungkasnya.

Gugatan di MK

Diketahui, bahwa dua orang bernama Lina dan Sandra Paramita mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 2/PUU-XXIV/2026.

Di dalam petitumnya, sedikitnya ada 4 poin yang diminta penggugat kepada Mahkamah Konstitusi tersebut. Pertama, menyatakan Pasal 16 UU 20/2025 bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘(3) Dalam hal pada tingkat penyelidikan adanya pihak yang menjadi terlapor, penyidik wajib terlebih dulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan’.

Kedua, menyatakan Pasal 19 ayat (1) UU 20/2025 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘wajib diberikan dan dilibatkan dalam pelaksanaan gelar perkara para pihak yang berkepentingan langsung, yakni pelapor dan terlapor’.

Ketiga, menyatakan Pasal 22 ayat (1) UU 20/2025 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan dengan lebih dulu memberi status orang tersebut sebagai tersangka, calon tersangka, atau saksi’.

Keempat, menyatakan Pasal 23 ayat (5) UU 20/2025 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan kepada pelapor dan terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam proses pidana’.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
48 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru