HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan skema pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah.
Aturan ini bertujuan mewujudkan penghitungan petugas yang lebih sederhana, transparan, dan mengutamakan kepentingan jemaah.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, mengatakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diwajibkan menyiapkan tiga petugas apabila memberangkatkan sedikitnya 45 jemaah Haji Khusus. Tiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan tenaga kesehatan.
“PIHK yang memberangkatkan minimal 45 jemaah wajib menyediakan tiga petugas. Untuk setiap tambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” kata Ian Heriyawan, seperti yang dikutip Holopis.com dalam keterangan pers, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut dirancang dengan formula yang mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif.
“Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Formulanya sederhana dan akuntabel,” ujarnya.
Ian mencontohkan, PIHK yang memberangkatkan 45 jemaah berhak atas tiga petugas. Jika jumlah jemaah menjadi 90 orang, maka petugas bertambah menjadi enam orang.
Selanjutnya, 135 jemaah mendapatkan sembilan petugas, dan 180 jemaah memperoleh 12 petugas. Ia menilai simulasi tersebut menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan.
Selain itu, kebijakan ini dinilai memberi manfaat lebih besar bagi jemaah. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah dan kuota petugas.
“Semakin kecil porsi kuota untuk petugas, semakin besar kuota yang bisa dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan skema ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” kata Ian.


