HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan formula baru pembagian petugas Haji Khusus yang dinilai lebih sederhana, akuntabel, dan berpihak langsung kepada jamaah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan menjelaskan bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memberangkatkan minimal 45 jamaah Haji Khusus, wajib menyediakan tiga orang petugas.
“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jamaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Holopis.com, Rabu (7/1/2026).
Menurut Ian, formula tersebut dirancang agar mudah dipahami dan dihitung secara objektif oleh siapa pun, termasuk jamaah.
“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jamaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” kata dia.
Sebagai gambaran, Kemenhaj memaparkan simulasi kebutuhan petugas berdasarkan jumlah jamaah, yakni 45 jamaah dilayani 3 petugas, 90 jamaah 6 petugas, 135 jamaah 9 petugas, dan 180 jamaah 12 petugas.
Lebih jauh, Ian menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyederhanakan tata kelola dalam pembagian petugas haji khusus, tetapi juga memberikan keuntungan nyata bagi jamaah.
Dengan adanya formula baru ini, secara tidak langsung membuka ruang lebih besar bagi jamaah untuk memperoleh kuota Haji Khusus.
“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jamaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jamaah,” ujar Ian.
Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas Haji Khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta mendorong penyelenggaraan Haji Khusus yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.


