Doktif Harap Polisi Langsung Jebloskan Richard Lee ke Penjara
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) berharap dr Richard Lee segera ditahan setelah diperiksa perdana sebagai tersangka pada hari ini, Rabu 7 Januari 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Di mana Doktif adalah menjadi pihak pelapor Richard Lee, terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Terlebih, ancaman hukuman dalam perkara ini cukup berat, yakni di atas lima tahun penjara.
"Ancamannya 12 tahun kalau PDP (Perlindungan Data Pribadi), kalau tidak salah 6 tahun untuk SSS. Untuk DRL itu ancamannya di 12 tahun," kata Doktif saat melakukan konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Kemudian, Doktif pun meminta kepada tim penyidik di Polda Metro Jaya agar bersikap tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada Richard Lee. Hal ini menurutnya menjadi tolok ukur integritas Kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.
"Ini semua tergantung dari keberanian Polda Metro Jaya, memperlakukan yang sama ya," ujarnya.
Menurut Doktif, dengan ancaman hukuman tersebut serta barang bukti yang diklaim lebih dari dua, seharusnya penyidikan melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
"Dengan barang bukti yang lebih dari dua, sampai detik ini tidak ada penarikan barang, berarti sampai detik ini masih mengulangi perbuatan yang sama, layak wajib ditahan," katanya.
Doktif menegaskan tidak ada lagi ruang damai dalam perkara ini dan meminta Richard Lee bersikap jujur dalam proses hukum.
"Nggak ada kata maaf. Mau bohongi penyidik juga, pasti akan ketahuan," pungkasnya.
Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan perkara yang pernah menjerat Nikita Mirzani. Menurutnya, ada ketimpangan kalau Richard Lee tidak ditahan.
"Nikita dengan Rp 4 miliar ditahan dugaannya, sedangkan DRL ini kan ratusan miliar, 12 tahun, kok nggak ditahan?" ucapnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak sebelumnya, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.