HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menyampaikan, pembentukan lembaga tersebut kini tinggal menunggu pengesahan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Perpres sekarang di meja Presiden. Tinggal tunggu turun,” ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Holopis.com, Rabu (7/1/2025).
Eniya menjelaskan, setelah Perpres tentang NEPIO resmi ditetapkan, Kementerian ESDM akan segera menyiapkan aturan turunan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen).
Kepmen tersebut akan mengatur pembentukan enam kelompok kerja (pokja) yang memiliki tugas dan fungsi berbeda dalam implementasi program energi nuklir nasional.
“Setelah nanti Kepmen jalan kan itu ada 6 pokja. Nah masing-masing pokja nya itu kita beri tugas. Itu salah satunya untuk netapin tapak lah, yang satu ngurus perizinan, yang satu ngurus uang, kayak gitu,” jelas Eniya.
Lebih lanjut, Eniya menyampaikan bahwa terdapat dua wilayah yang telah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 sebagai calon lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), yakni Bangka Belitung dan Kalimantan Barat.
Meski demikian, pemerintah masih melakukan kajian untuk menentukan lokasi mana yang akan dibangun lebih dulu.
“Nah lokasi kan dua yang disebutkan di RUPTL. Data yang paling banyak di Bangka. Tapi Kalimantan ada yang sudah pra-FS atau apa yang mendahului. Terus datanya seperti apa saya belum tahu tuh. Nah nanti kalau tempat-tempat lain juga memungkinkan ya why not,” terang Eniya.
Selain dua wilayah tersebut, pemerintah juga membuka peluang lokasi lain untuk pengembangan PLTN. Eniya mengungkapkan bahwa sebelumnya Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) telah menelaah sekitar 28 lokasi potensial.
“Ada list 28 kan yang dulu pernah ditelaaah oleh BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional). Nah kita tinggal dari list itu kan harus ada off-taker. Ini problem utama off-taker. Mau duluan Kalbar atau duluan Bangka atau duluan tempat lain, off-taker nya ini. Nah off-taker nya nanti dipastikan di FS,” sambung Eniya.
Pemerintah menilai keberadaan off-taker atau pihak penyerap listrik menjadi faktor kunci dalam penentuan lokasi pembangunan PLTN. Hal tersebut akan dipastikan melalui studi kelayakan (feasibility study/FS) sebagai bagian dari tahapan lanjutan program energi nuklir nasional.

