Soal KUHP Baru Pidana Zina dan Kumpul Kebo, Menkum: Anak Juga Bisa Mengadu

32 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu. Salah satu aturan menarik dalam KUHP baru adalah,  terkait perbuatan zina dan hidup bersama di luar perkawinan yang selama ini masih sering lolos dari mata hukum.

Dalam KUHP baru, zina diatur secara eksplisit dalam pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan yang bukan suami atau istri dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

- Advertisement -

Selain zina, KUHP baru juga mengatur mengenai hidup bersama tanpa status perkawinan yang sah, yang dikenal dengan istilah kumpul kebo atau living together. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 412 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dengan denda paling banyak kategori II.

Meski ancaman pidana telah diatur, tindakan zina dan kumpul kebo tidak dapat diproses secara hukum jika tidak ada laporan, sebab kedua perbuatan tersebut merupakan delik aduan. Oleh karenanya, proses hukum dapat berjalan jika terdapat laporan dari pihak yang dirugikan.

- Advertisement -

Lantas siapa yang berhak melakukan laporan? Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan atas tindakan zina dan kumpul kebo hanya dapat dilakukan oleh pasangan sah atau orang tua.

“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” Kata Menkum Supratman Andi Agtas dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026), dikutip Holopis.com.

Selain itu, Anak dari orang tua pelanggar Pasal 411 dan 412 yang telah berusia 16 tahun juga dapat melakukan pengaduan atas kedua perbuatan tersebut kepada aparat berwenang.

Supratman menjelaskan, berbeda dengan KUHP lama, peraturan pada KUHP baru tidak hanya menyentuh aspek moral saja, melainkan juga dirancang untuk memberikan perlindungan kepada anak.

“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinahan yang dilakukan salah satunya yang sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” ujarnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
32 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru