HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum memberikan penjelasan mengenai hubungan dan fungsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam kerangka pembaruan hukum nasional. Penjelasan ini menegaskan bahwa ketiga regulasi tersebut saling melengkapi untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

