HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim dan tim kuasa hukum memutuskan langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa pembacaan eksepsi dilakukan langsung untuk mempercepat proses persidangan.
“Jadi langsung nanti setelah dakwaan, eksepsi akan kita sampaikan. Supaya proses persidangan ini lebih dipercepat,” kata Ari Yusuf dalam keterangannya.
Ari menyatakan pembacaan eksepsi secara langsung merupakan bentuk pembuktian kepada publik bahwa kliennya tidak bersalah. Ia berkeyakinan fakta persidangan akan menunjukkan tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan pendiri Gojek tersebut.
Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Tiga nama pertama telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 16 Desember 2025. Berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, jaksa mengungkap kerugian negara diduga mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mengungkap sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara ini, salah satunya Nadiem Anwar Makarim yang disebut menerima dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.


