Bertahun-tahun Tunda Bayar Utang Puasa Ramadan, Apa Konsekuensinya?

50 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, bepergian jauh, hamil, menyusui, atau haid bagi perempuan, puasa boleh ditinggalkan dan diganti di hari lain.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Masalah muncul ketika utang puasa Ramadan tersebut tidak segera dibayar, bahkan sampai bertahun-tahun.

Fenomena menunda qadha puasa ini cukup sering terjadi. Awalnya lupa, lalu ditunda, hingga akhirnya utang puasa justru menumpuk dari tahun ke tahun.

- Advertisement -

Lantas, bagaimana hukum Islam memandang keterlambatan membayar utang puasa Ramadan dalam waktu lama?

Hukum Tunda Utang Puasa Ramadan Bertahun-tahun

Dalam ajaran Islam, setiap Muslim yang memiliki utang puasa Ramadan wajib menggantinya sebelum datang Ramadan berikutnya. Jika kewajiban ini ditunda tanpa alasan yang dibenarkan hingga melewati Ramadan selanjutnya, maka orang tersebut tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan dan dikenakan fidyah.

Mengacu pada penjelasan NU Online, fidyah dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang belum diganti. Ketentuan ini berlaku sebagai konsekuensi atas kelalaian menunda qadha puasa.

Semakin lama penundaan dilakukan, maka tanggungan fidyah pun semakin besar, seiring bertambahnya jumlah tahun dan hari puasa yang belum dibayar.

Bagaimana Jika Jumlah Utang Puasa Sudah Lupa?

Menunda utang puasa Ramadan selama bertahun-tahun kerap membuat seseorang lupa berapa jumlah hari puasa yang harus diganti. Dalam kondisi ini, para ulama menganjurkan untuk melakukan perkiraan yang paling mendekati jumlah utang puasa sebenarnya.

Prinsip kehati-hatian menjadi pegangan utama agar kewajiban ibadah tetap tertunaikan dengan baik. Setelah memperkirakan jumlahnya, disarankan untuk segera mengqadha puasa dan membayar fidyah tanpa menunda lagi.

Apakah Cukup Bayar Fidyah Saja?

Penting dipahami, pembayaran fidyah tidak otomatis menggugurkan kewajiban qadha puasa. Selama seseorang masih mampu berpuasa secara fisik, maka qadha puasa tetap wajib dilakukan, meskipun sudah bertahun-tahun tertunda.

Pengecualian hanya berlaku bagi mereka yang secara syariat memang tidak lagi mampu berpuasa, seperti sakit menahun tanpa harapan sembuh. Dalam kondisi tersebut, kewajiban qadha gugur dan digantikan dengan fidyah saja.

Cara Hitung Fidyah Akibat Tunda Utang Puasa

Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang belum diganti. Setiap satu hari puasa yang tertunda dikenakan fidyah berupa makanan pokok untuk satu orang miskin.

Berdasarkan ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah setara dengan 1 mud makanan pokok atau sekitar 675 gram beras. Selain itu, sesuai SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.

Agar perhitungan fidyah lebih akurat dan sesuai ketentuan, umat Islam dianjurkan berkonsultasi dengan ahli agama atau lembaga zakat resmi.

Menunda utang puasa Ramadan bertahun-tahun bukan hanya soal lupa, tetapi juga soal tanggung jawab ibadah. Semakin lama ditunda, maka semakin berat pula kewajibannya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
50 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis