HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Kelompok (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menyambut positif kebijakan pemerintah yang mengizinkan pemanfaatan kayu-kayu yang terbawa arus banjir di wilayah Sumatera untuk digunakan oleh masyarakat terdampak bencana.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026), Danang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret yang berpihak pada rakyat dan mampu mempercepat proses rehabilitasi serta pemulihan pasca bencana banjir, khususnya bagi warga yang kehilangan rumah dan fasilitas umum.
Dinilai Pro Rakyat dan Berdampak Langsung
Menurut Danang, pemanfaatan kayu hanyut merupakan solusi nyata di tengah keterbatasan material bangunan yang sering dihadapi masyarakat setelah bencana. Ia menekankan bahwa kebijakan ini sangat membantu warga yang terdampak parah akibat banjir.
“Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah dan sarana prasarana yang rusak,” ujar Danang Wicaksana.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan dilakukan dengan pengawasan ketat supaya kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Regulasi Sudah Jelas, Tinggal Implementasi
Terkait dasar hukum kebijakan tersebut, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.
Surat edaran itu mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kayu hanyut dapat dimanfaatkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, serta pemulihan pasca bencana dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.
Danang kembali menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab, dengan melibatkan pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat di lapangan.
“Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

