HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (2/1/2026).
Program ini memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, kepolisian merinci daftar lengkap lokasi Samsat Keliling beserta jam operasionalnya sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
2. Jakarta Utara
Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
Masjid Al Musyawarah kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
3. Jakarta Barat
Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
4. Jakarta Selatan
Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB)
Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (09.00–14.00 WIB)
5. Jakarta Timur
Halaman parkir Samsat Jakarta Timur
Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
6. Kota Tangerang
Alun-Alun Cibodas
Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
7. Serpong
Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)
ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)
8. Ciledug
Kantor Kecamatan Pinang
Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
9. Ciputat
Halaman parkir Samsat Ciputat
Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
10. Kelapa Dua
Halaman Gtown House Square Gading (08.00–14.00 WIB)
11. Kota Bekasi
Pizza Hut Kosmem Jatiasih (09.00–11.30 WIB)
12. Kabupaten Bekasi
Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (09.00–11.00 WIB)
13. Depok
Halaman parkir Samsat Depok
Kantor Kelurahan Tugu (09.00–11.00 WIB)
14. Cinere
Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB)
Sobat Holopis cukup membawa KTP asli, BPKB, dan STNK beserta fotokopi untuk melakukan pembayaran PKB tahunan. Sedangkan pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor hanya dapat dilakukan di kantor Samsat.
Sebagai alternatif, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan secara daring di 33 provinsi. Namun, layanan ini tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Dengan layanan ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.


