Mantan PJ Gubernur Sulsel Dicekal ke Luar Negeri Terkait Korupsi Bibit Nenas


Oleh : Rio Anthony

HOLOPIS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap enam orang yang dinilai berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.

Pencekalan tersebut diajukan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk memastikan kelancaran proses penyidikan serta mencegah pihak-pihak terkait melarikan diri ke luar negeri.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mempercepat penuntasan perkara.

“Pencekalan ini untuk memastikan proses penyidikan dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri dalam proses penyidikan yang telah kami lakukan,” ujar Didik, Selasa (30/12).

Enam pihak yang diajukan pencekalan masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE.

Mereka berasal dari unsur aparatur sipil negara, swasta, hingga pimpinan perusahaan rekanan proyek. Salah satunya merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Didik menjelaskan, perkara ini telah masuk tahap penyidikan dan penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum.

“Kita sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di kantor Gubernur, dinas pertanian, kemudian di Gowa, di Bogor, kemudian kita juga sudah memeriksa puluhan saksi dan sudah mengajukan koordinasi dengan pihak BPKP,” ungkapnya.

Pencekalan juga didorong oleh ketidakhadiran sejumlah saksi dalam pemeriksaan terbaru.

“Hari ini sebenarnya kita memanggil 3 orang untuk diperiksa, ternyata tidak hadir ketiganya. Satu sakit, yang dua tidak ada keterangan sama sekali,” kata Didik.

Ia menegaskan, langkah pencekalan dilakukan murni untuk kepentingan penyidikan.

“Maka di antara alasan itu, proses memperlancar penyidikan kami ajukan pencekalan,” tegasnya.

Tampilan Utama