Kejati Sulsel Ulur Penetapan Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

115 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengungkap adanya indikasi kuat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas TPHBun Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Namun, penetapan tersebut masih menunggu hasil final perhitungan kerugian negara.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan seluruh pihak yang diperiksa saat ini masih berstatus saksi, meski penyidik telah mengantongi indikasi perbuatan pidana.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Sementara masih saksi. Nanti kita cekal untuk mempermudah penetapan tersangka. Ada indikasi memang, tapi nanti kita tunggu proses selanjutnya,” ujar Didik.

Dalam penyidikan, Kejati Sulsel menemukan adanya ketimpangan signifikan antara nilai anggaran dan kondisi riil di lapangan. Proyek pengadaan bibit nanas tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sekitar Rp60 miliar.

- Advertisement -

“Ternyata ketika diperiksa itu rilnya hanya 4,5 miliar. Dari anggaran Rp60 miliar,” ungkap Didik.

Ia menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyampaikan adanya potensi kerugian negara, meski nilai pastinya masih dalam proses penghitungan.

“BPKP sudah menyatakan ada kerugian, tapi eskalasinya kita masih tunggu,” katanya.

Didik menegaskan, penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah perhitungan kerugian negara rampung.

“Tunggu perhitungan kerugian negara, selesai langsung,” tegasnya.

Sementara itu, Kejati Sulsel juga membuka peluang pengembangan perkara ke dugaan kasus lain, meski belum ada laporan resmi.

“Nanti kita dalami. Walaupun memang tidak ada laporan untuk itu, kita nanti dalami mungkin perkara yang terpisah,” ujar Didik.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai daerah, termasuk Makassar, Gowa, Bogor, dan Subang, serta memeriksa langsung kelompok tani penerima bibit.

Diketahui dalam proses penyidikan perkara ini, Kejati Sulsel telah resmi mengajukan permohonan pencekalan terhadap beberapa pihak yang namanya ikut terseret.

Enam orang yang diajukan pencekalan masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE. Mereka berasal dari unsur aparatur sipil negara, swasta, hingga pimpinan perusahaan rekanan proyek. Salah satunya merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahktiar Baharuddin. (MA)

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
115 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis