HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling yang tersebar di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu 31 Desember 2025.
Program ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu datang ke kantor Samsat yang biasanya penuh antrean.
Informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan Samsat Keliling dibuka di berbagai lokasi strategis mulai pagi hingga siang hari dengan jam operasional bervariasi. Berikut daftar lengkap titik pelayanannya:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Samsat Jakut & halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Samsat (09.00–15.00 WIB) & Gudang Sarinah Cikoko (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman Kantor Walikota & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB)
- Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya & Metland Cyber City (09.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Samsat Ciputat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (09.00–12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB)
- Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) & Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)
- Cinere: Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Untuk menggunakan layanan ini, warga wajib membawa KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopinya. Namun perlu diingat, Samsat Keliling hanya menerima pembayaran PKB tahunan.
Sementara untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Selama berada di lokasi layanan, masyarakat juga diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna mencegah penyebaran COVID-19.
Dengan kehadiran 14 titik layanan ini, diharapkan warga Jadetabek dapat mengurus kewajiban pajaknya lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa mengganggu aktivitas harian.



