HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung meradang dituding dengan sengaja telah menghentikan penyidikan perkara Sritex Klaster II.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi perkembangan Sritex klaster II yang tak jelas sampai saat ini.
“Siapa yang bilang ? Saya tegaskan perkara jalan terus,” kata Anang Supriatna beberapa waktu lalu seperti dikutip Holopis.com.
Anang berdalih, tiadanya aktivitas pemeriksaan dan langkah hukum lainnya terkait Sritex Klaster II karena kesibukan tim penyidik dalam menangani aneka perkara lain.
“Jadi, saya tegaskan lagi perkara jalan terus. Tidak ada itu yang namanya perkara dihentikan,” kilahnya.
Indikator (petunjuk) dugaan dihentikannya penyidikan perkara Sritex Klaster II terekam dari tiadanya lagi pemeriksaan dan langkah hukum lain, berupa penyitaan dan atau pencegahan paska Kamis (27/11).
Pada hari itu, pemeriksaan Komisaris PT Rayon Utama Makmur (anak usaha Sritex) berinisial M diduga Megawati dan Pengurus Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky & Rekan Kantor KJPP Ruky, Safrudin & Rekan inisial D selaku Penilai Mesin.
Dibanding Sritex Klaster I, maka Klaster II bisa disebut jalan di tempat. Sibuk periksa Direksi BNI, BRI dan LPEI tapi tanpa diikuti langkah pencegahan juga penyitaan aset sama sekali.
Sritex Klaster I hanya butuh dua bulan kurang sudah dapat menetapkan 3 tersangka pada Rabu (21/4) paska diterbitkan Sprindik pada 23 Maret 2025. Lalu, 8 tersangka pada Senin (21/7) dan satu tersangka pada 3 Agustus 2025.
“Bila menggunakan pendekatan teori perbandingan, sulit ditolak bila Klaster II ini bakal dihentikan dan atau ada tekanan sehingga tidak segera dituntaskan,” kata pengamat hukum, Erman Umar Selasa (30/12).
Bila mundur ke belakang, perkara ini nyaris sama dengan perkara pembobolan Bank Surakarta Jilid II dan Pengadaan Tower Transmisi PLN tahun 2016.
“Puluhan saksi diperiksa tanpa diikuti pencegahan. Lalu hilang tidak ada aktivitas sampai kini sejak disidik beberapa tahun lalu,” tanya Erman.
Menariknya, dalam perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN, Ketua Aspatindo dan Dirut PLN (saat itu) Saptiastuti Hapsari dan Sofyan Basir tidak pernah diperiksa sekali.
Sebaliknya, dalam perkara Sritex Klaster II Sofyan Basir dalam kapasitas Dirut BRI malah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.
“Kita tidak berprasangka, tapi hanya mempertanyakan,” tutup Erman.
Berbeda dengan Sritex Klaster I dan Program Digitalisasi Pendidikan yang diwarnai dengan pencegahan terhadap para pihak, bahkan sekelas Mantan Mendikbud Ristek Nadiem A. Makarim dicegah ke luar negeri.
Padahal, Klaster II seperti Klaster I pengucuran kredit Rp 2, 5 triliun oleh Sindikasi Perbankan patut diduga dilakukan secara melawan hukum dan menegasikan ketentuan perbankan, seperti disampaikan Direktur Penyidikan (waktu itu) Dr. Abd Qohar pada Rabu (21/5).
Bila dalam Klaster I yang hanya kucurkan kredit Rp 1 triliun, 3 Pucuk Pimpinan 3 Bank BPD (Bank DKI, Bank BJB dan Bank Jateng) dijadikan tersangka beserta Jajaran Direksi.
Pada Klaster II, Para Direksi Bank BNI, Bank BRI dan LPEI sudah diperiksa, termasuk Sofyan Basir (Dirut BRI), namun tiada pernah berubah status dan dicegah pun tidak.
Para Direksi Anggota Sindikasi Perbankan yang telah diperiksa, adalah, Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis Bank BNI tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking Bank BNI tahun 2012).
Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).
Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.
Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).
Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM.(



