HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada dipilih melalui DPRD terus menguat. Usulan pilkada melalui DPRD itu dinilai memiliki pijakan konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan nilai Pancasila.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat. Dia mengatakan konstitusi tak mengunci sistem pemilu hanya dalam satu model. Menurut Viktor pilkada via DPRD juga sah karena masih berada di jalur demokrasi.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” kata Viktor dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (30/12/2025).
Viktor menjelaskan konstitusi di Tanah Air tak mewajibkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral pemilihan kepala daerah.
Maka itu, dia bilang mekanisme pilkada melalui DPRD merupakan bagian demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
Lebih lanjut, dia mengatakan perubahan mekanisme pilkada dari dipilih langsung rakyat menjadi DPRD bukan untuk mematikan demokrasi. Tapi, hal itu untuk memastikan demokrasi bisa tetap berjalan secara sehat dan tak teredukasi hanya jadi ritual elektoral lima tahunan.
Menurut dia, demokrasi yang hidup adalah bisa beradaptasi, perbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat.
“Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, demokrasi tak boleh dimaknai semata-mata sebagai prosedur memilih. Tapi, dia mengatakan perlu instrumen untuk mencetak kepemimpinan daerah yang berintegritas, efektif, dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
Pun, dia menyebut gagasan pilkada melalui DPRD juga sejalan dengan nilai Pancasila. Hal itu khususnya sila keempat tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Viktor menambahkan demokrasi Indonesia sejak awal tak hanya dirancang sebagai demokrasi elektoral. Tapi, juga sebagai demokrasi yang menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai fondasi pengambilan keputusan politik.
Kata dia, DPRD merupakan lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat.
“Mekanisme pilkada melalui DPRD dapat menjadi ruang untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab kolektif,” katanya.
Sebelumnya, wacana kepala daerah dipilih via DPRD menuai banyak kritik dari akademisi hingga elite politik. Dari elite politik, PDIP mengkritisi ide pilkada dipilih DPRD.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengkritisi usulan pilkada dipilih DPRD seperti selera politik sesaat. Dia mengingatkan dengan pilkada via DPRD dikhawatirkan akan membengkokkan aspirasi rakyat di daerah. Sebab, ada kepentingan yang berbeda antara rakyat dan DPRD.
Kalangan akademisi hingga pengamat pemilu juga mengkritisi ide pilkada dipilih DPRD. Wacana itu dinilai bisa menurunkan kualitas demokrasi.



