HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) akan mulai melaksanakan Audit Kelaikan Bangunan Gedung pada Januari 2026.
“Keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Melalui audit kelaikan bangunan ini, kami ingin memastikan seluruh bangunan di Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta, benar-benar layak fungsi serta memenuhi standar keselamatan, terutama dari risiko kebakaran dan kegagalan struktur,” ujar Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, sebagaimana dikutip Holopis.com dalam keterangan pers, Senin (29/12).
Audit akan dilakukan pada bangunan umum, baik yang dimiliki swasta maupun yang menjadi aset pemerintah daerah. Pemeriksaan mencakup pengambilan sampel pada gedung bertingkat lima serta bangunan dengan ketinggian lebih dari delapan lantai.
DCKTRP juga akan mendistribusikan daftar periksa kelaikan bangunan kepada pemilik atau pengelola gedung. Daftar tersebut dapat digunakan sebagai evaluasi mandiri sebelum audit lapangan dilakukan.
“Ini diharapkan dapat membantu pemilik gedung memahami kondisi bangunannya sejak dini serta mempercepat proses audit,” kata Vera.
Pelaksanaan audit akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta jajaran wali kota di lima wilayah dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan perkotaan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh warga,” tandasnya.



