Apakah Tanggal 31 Desember 2025 Libur? Begini Aturannya
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat mulai mencari informasi seputar hari libur. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah tanggal 31 Desember 2025 libur atau tanggal 31 Desember 2025 apakah libur secara nasional.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru telah menetapkan bahwa 1 Januari 2026merupakan hari libur nasional. Penetapan tersebut sekaligus menjawab kebingungan publik terkait status libur akhir tahun.
Namun demikian, dalam SKB tersebut ditegaskan bahwa tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Tanggal 31 Desember 2025 Bukan Hari Libur Nasional
Berdasarkan ketentuan resmi SKB Tiga Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tidak menetapkan tanggal 31 Desember sebagai hari libur. Artinya, aktivitas perkantoran dan layanan publik tetap berjalan normal pada hari tersebut.
Penetapan hari libur hanya berlaku pada 1 Januari 2026 sebagai perayaan Tahun Baru Masehi, yang telah menjadi hari libur nasional sejak tahun 1967.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan publik terkait tahun baru berapa hari lagi, perayaan Tahun Baru 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, yang merupakan tanggal merah.
Libur 1 Januari 2026 menjadi bagian dari rangkaian libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah menilai libur ini penting untuk memberikan waktu istirahat bagi masyarakat setelah menjalani aktivitas sepanjang tahun, sekaligus momen berkumpul bersama keluarga.
Meski demikian, pemerintah tetap konsisten tidak menjadikan tanggal penutup tahun, yakni 31 Desember, sebagai hari libur nasional.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) Akhir Tahun 2025
Sebagai bentuk fleksibilitas kerja, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025, yang merujuk pada surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait dasar pelaksanaan WFA.
ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja selama tiga hari kerja, yakni:
- Senin, 29 Desember 2025
- Selasa, 30 Desember 2025
- Rabu, 31 Desember 2025
Kebijakan ini menjadi alternatif bagi ASN, meskipun tanggal 31 Desember 2025 bukan hari libur resmi.
WFA tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah memberikan pengecualian bagi bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kegiatan produksi, seperti:
- Sektor kesehatan
- Manufaktur
- Perhotelan
- Pusat perbelanjaan
- Industri makanan dan minuman
Instansi dan perusahaan diberi kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut sesuai kebutuhan layanan.