HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), yang berlaku selama tiga hari, yakni mulai 29 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan WFA tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025.
Ketentuan tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja dalam menerapkan sistem kerja dari lokasi lain selama periode Nataru.
Adapun dalam surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, bahwa pelaksanaan WFA dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan atau industri.
Meski demikian, tidak semua sektor wajib menerapkan kebijakan ini. Kemnaker memberikan pengecualian bagi sektor-sektor tertentu yang bersifat krusial.
Sektor Esensial Bisa Dikecualikan
Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor yang berkaitan dengan pelayanan publik, kelangsungan produksi, serta sektor esensial lainnya.
Sektor yang dimaksud antara lain kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman.
Dengan pengecualian tersebut, roda layanan publik dan aktivitas ekonomi strategis diharapkan tetap berjalan normal selama libur akhir tahun.
WFA Tidak Mengurangi Hak Cuti
Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Artinya, pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap memiliki hak cuti tahunan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, meski bekerja dari lokasi lain, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja.
Upah Tetap Dibayarkan Penuh
Terkait pengupahan, pemerintah memastikan tidak ada pemotongan selama WFA berlangsung. Perusahaan tetap wajib membayarkan upah secara penuh, sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Sementara itu, pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan selama WFA sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan tujuan menjaga produktivitas pekerja.
Sebagai penutup, Kementerian Ketenagakerjaan berharap seluruh ketentuan tersebut dapat dipedomani dan dilaksanakan secara tertib serta bertanggung jawab oleh perusahaan dan pekerja selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).



