Prabowo Tambah Kuota Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM di 2026
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah menggratiskan sebanyak 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis bagi produk UMK pada tahun 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada pelaku UMK agar siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal tanpa terbebani biaya.
“Kabar gembira bagi kita semua, Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal secara gratis pada tahun 2026.” ungkap Babe Haikal, sapaan akrabnya di Jakarta, dikutip Holopis.com, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut melanjutkan program serupa yang telah dijalankan pada tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah juga memberikan kuota Sertifikat Halal Gratis sebanyak 1,14 juta bagi pelaku UMK dan telah direalisasikan oleh BPJPH.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kesiapan UMK menghadapi penerapan Wajib Halal secara nasional pada Oktober 2026.
Selain memperluas akses sertifikasi, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan daya saing produk UMK di pasar domestik maupun global.
BPJPH menegaskan bahwa pemberian Sertifikat Halal Gratis bagi UMK dilakukan melalui skema self declare dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga standar kehalalan produk.
Selain itu, BPJPH memastikan seluruh layanan sertifikasi halal, baik skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar, dilaksanakan secara transparan dan berbasis digital melalui sistem informasi SIHALAL.
“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus Sertifikat Halal,” ujar Babe Haikal menegaskan.
Melalui kebijakan Sertifikat Halal Gratis ini, pemerintah berharap pelaku UMK dapat lebih siap, tertib, dan berdaya saing dalam menghadapi implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 mendatang, sekaligus memperkuat ekosistem halal nasional yang inklusif dan berkelanjutan.