Mendagri Izinkan Daerah Terdampak Bencana Rombak APBD 2026


Oleh : Khoirudin Ainun Najib

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah di wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan tersebut dinilai krusial karena kondisi pascabencana membuat APBD yang disusun sebelumnya tidak lagi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Tito mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran sebagai payung hukum bagi tiga provinsi serta 52 kabupaten/kota terdampak, termasuk kepada pimpinan DPRD setempat, agar dapat segera menyesuaikan kebijakan anggaran.

“Untuk itu APBD yang dibuat sebelum bencana, itu sudah tidak relevan. Kami memberikan surat edaran sebagai payung hukum untuk rekan-rekan Kepala Daerah tersebut, 52 plus 3 provinsi, dan juga pimpinan DPR masing-masing untuk melakukan APBD perubahan, menyesuaikan dengan kondisi yang baru,” kata Tito, dikutip Holopis.com.

Menurutnya, fleksibilitas perubahan APBD diperlukan agar pemerintah daerah dapat bergerak cepat dalam menangani dampak bencana, mulai dari perbaikan rumah warga, pemulihan layanan publik, hingga penguatan kembali roda pemerintahan daerah.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian anggaran harus sejalan dengan kebutuhan riil masyarakat terdampak serta berbasis data yang akurat. Pemerintah daerah diminta menyusun data penerima bantuan secara bertahap tanpa harus menunggu kelengkapan sempurna, agar proses pemulihan tidak terhambat.

“Kita harapkan secepat mungkin data (penerima bantuan) ini, tentu datanya tidak harus menunggu lengkap, bergelombang karena kan nanti ada lagi yang mungkin belum terdata. Yang penting punya data dulu utama, baseline, dan segera diserahkan kepada BNPB dan Kementerian Sosial. BNPB langsung akan membayarkan,” ujar Tito.

Mendagri juga menekankan bahwa kebijakan perubahan APBD ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran bantuan serta mengurangi beban pengungsi. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 106.370 rumah yang masuk kategori rusak ringan dan sedang, atau sekitar dua pertiga dari total rumah terdampak.

“Kita harapkan kalau sudah didapat data yang rusak ringan dan rusak sedang, kami hitung lebih kurang 106.370 rumah. Ini lebih kurang dua per tiga dari jumlah yang rusak. Artinya kalau ini diberikan segera, maka mereka kembali sambil sudah bantu dibersihkan, kembali diisi oleh Menteri Sosial, uang lauk pauknya lewat Menteri Sosial, itu bisa mengurangi pengungsi,” ungkap Tito.

Tampilan Utama
/