HOLOPIS.COM, JAKARTA – Saat musim liburan, kehilangan paspor bisa mengubah suasana hati yang tadinya santai menjadi stres. Paspor tidak hanya sekadar perlengkapan perjalanan, tetapi juga kunci lintas negara, akses ke penerbangan, imigrasi, hotel, hingga visa.
Meski situasi terasa genting, paspor yang hilang bukan berarti akhir dari perjalanan. Ada cara resmi yang bisa diikuti untuk mengurus kehilangan paspor. Berikut cara mengurus paspor yang hilang, baik di dalam maupun luar negeri.
Hilang di Indonesia
Jika Anda menyadari paspor hilang di dalam negeri, berikut langkah-langkah yang wajib dilakukan.
1. Segera Buat Laporan Kehilangan
Setelah menyadari paspor hilang di dalam negeri, langkah awal yang wajib dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan Paspor.
Pastikan kamu mendapat Surat Keterangan Kehilangan Paspor, sebab surat ini menjadi dasar seluruh proses pengurusan kehilangan paspor.
2. Jalani Pemeriksaan di Kantor Imigrasi (BAP)
Setelah mengurus Surat Keterangan Kehilangan Paspor, segera jalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi (BAP) untuk menjelaskan kronologi kehilangan.
Namun, sebelum menjalani pemeriksaan di BAP sediakan terlebih dahulu beberapa dokumen penting berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- e-KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung (asli dan salinan), seperti akta kelahiran, ijazah, dan buku nikah
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, segera lakukan pemeriksaan di BAP, dengan tahapan yang harus dilalui sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan penggantian paspor hilang
- Penjelasan singkat untuk verifikasi kejadian
- Pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
3. Pahami Biaya dan Denda
Kehilangan paspor akan dikenakan biaya, berupa biaya penggantian paspor hilang dengan tarif sebagai berikut:
- Biaya paspor baru (sesuai jenis) ditambah
- Denda kehilangan Rp1.000.000
Pengecualian diberikan jika kehilangan terjadi akibat kondisi darurat, seperti bencana alam.
Adapun tarif paspor terbaru Dirjen Imigrasi adalah:
- Paspor biasa non-elektronik (10 Tahun) sebesar Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (10 Tahun) sebesar Rp950.000
- Paspor elektronik (5 tahun) sebesar Rp650.000
Selain itu, bagi yang membutuhkan paspor segera, dapat mengunjungi layanan percepatan dengan tambahan biaya sebesar Rp1.000.000 di luar biaya paspor dan denda, sehingga paspor dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Hilang di Luar Negeri
Kehilangan paspor di luar negeri sering kali menimbulkan kepanikan karena perbedaan bahasa dan aturan lokal. Namun yang perlu dilakukan pertama kali adalah melapor ke polisi setempat dan mendapatkan laporan resmi dari mereka. Laporan polisi ini akan menjadi dasar untuk mengurus dokumen selanjutnya.
Selanjutnya, segera hubungi perwakilan Indonesia di negara tersebut, yakni Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Di sana, kamu akan dibantu untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yaitu dokumen sementara yang memungkinkan kamu kembali ke Indonesia atau melanjutkan perjalanan terbatas.
Perlu diingat, SPLP hanya berlaku maksimal 2 tahun, hanya untuk satu kali perjalanan kembali ke Indonesia, serta tidak dapat ditutup.
Demikian cara mengurus paspor yang hilang, baik di dalam maupun luar negeri. Untuk menghindari risiko serupa di masa depan, selalu simpan fotokopi dan salinan digital paspor, pisahkan lokasi penyimpanan paspor dari dompet harian, dan catat alamat serta nomor kontak KBRI/KJRI sebelum berangkat



