Bank Mandiri Beri Keringanan Kredit untuk 30 Ribu Korban Bencana


Oleh : Ronalds Petrus Gerson

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bank Mandiri kembali menegaskan perannya sebagai bank milik negara yang tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga menjalankan fungsi sebagai agen pencipta nilai sosial. Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank Mandiri aktif memberikan dukungan nyata bagi masyarakat terdampak bencana melalui perlakuan khusus kredit.

Kebijakan ini merupakan respons cepat Bank Mandiri atas diterbitkannya aturan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025, yang mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022.

Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan intensif terhadap debitur di wilayah terdampak bencana, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana," ujar Danis dalam keterangan resminya, Jumat (26/12/2025).

Berdasarkan data sementara, Bank Mandiri memperkirakan terdapat lebih dari 30.000 debitur yang terdampak. Seluruh debitur tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam kategori berat, sedang, dan ringan, sesuai tingkat dampak bencana serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban.

Danis menegaskan, data tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui seiring proses pendataan lanjutan dan verifikasi lapangan.

Sebagai bagian dari kebijakan relaksasi, Bank Mandiri memberikan perlakuan khusus atas kualitas kredit, termasuk penilaian berbasis ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk kredit hingga Rp10 miliar, serta program restrukturisasi kredit.

Program ini akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan OJK pada 10 Desember 2025. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus membantu masyarakat bangkit secara ekonomi.

"Tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan secara aktif berkoordinasi dengan debitur untuk pemberian perlakuan khusus dengan mengutamakan kondisi dan kebutuhan debitur," tutup Danis.

Tampilan Utama
/