HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang nenek berusia 80 tahun bernama Elina Widjajanti menjadi sorotan publik setelah diduga mengalami penganiayaan saat pengusiran paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Peristiwa itu terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial dan memantik reaksi luas masyarakat.
Dalam rekaman tersebut, Elina terlihat menolak keluar dari rumah yang telah lama ditempatinya. Namun, sejumlah pria diduga menarik dan mengangkat tubuhnya secara paksa hingga ia terpaksa keluar dari rumah.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut pengusiran itu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Pengusiran paksa terhadap Nenek Elina diduga dilakukan puluhan orang tanpa putusan pengadilan.
“Kurang lebih ada sekitar 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, kemudian mengeksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Di situ nenek ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah, dan ada saksi yang melihat langsung,” ujar Wellem, seperti dikutip oleh Holopis.com, Sabtu (27/12).
Akibat peristiwa tersebut, Elina dilaporkan mengalami luka hingga berdarah. Ia juga tidak sempat menyelamatkan barang-barang penting miliknya sebelum dikeluarkan secara paksa. Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan barang ke kepolisian.
“Kami melaporkan dugaan pengeroyokan yang disertai perusakan barang secara bersama-sama di tempat umum,” tegas Wellem.
Laporan tersebut telah tercatat di kepolisian dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Wellem juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang melakukan pengusiran diduga merupakan oknum dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya. Bahkan, rumah Elina kini dilaporkan telah dibongkar hingga rata dengan tanah.
Peristiwa bermula pada 6 Agustus 2035, ketika puluhan orang mendatangi rumah Elina. Saat pengusiran terjadi, di dalam rumah terdapat bayi berusia 1,5 tahun, seorang balita berusia 5 tahun, seorang ibu, serta satu lansia lainnya.
“Beberapa hari kemudian, ada orang yang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Setelah itu datang alat berat, dan sekarang rumah sudah rata dengan tanah,” jelas Wellem.
Kasus ini turut mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi rumah Elina. Di hadapannya, keluarga menyampaikan bahwa pembongkaran rumah dilakukan tanpa putusan pengadilan.
“Kami sudah tanya baik-baik buktinya. Saat ditanya surat dari pengadilan, mereka tidak bisa menunjukkan. Pembongkaran ini sepihak,” ujar pihak keluarga Elina.



