UMP 2026 Naik, Apindo Ingatkan Tak Semua Sektor Usaha Dalam Kondisi Baik


Oleh : Khoirudin Ainun Najib

HOLOPIS.COM, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani menanggapi keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Menurutnya, kenaikan UMP 2026 ini perlu dicermati secara sangat hati-hati.

Pasalnya, lanjut dia, tidak seluruh sektor usaha saat ini berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya akibat kenaikan upah minimum. Meskipun kenaikan upah sendiri memiliki tujuan mulia untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat.

“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat,” kata Shinta dalam keterangannya secara tertulis, dikutip Holopis.com, Jumat (26/12/2025).

“Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” sambungnya.

Shinta menambahkan, tantangan struktural ketenagakerjaan di Indonesia hingga kini masih cukup besar. Ia menyebut jumlah pengangguran masih mencapai sekitar 7,47 juta orang, dengan 11,56 juta orang setengah menganggur.

Selain itu, lebih dari 60 persen pekerja Indonesia masih berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.

"Perlu dicermati secara sangat hati-hati karena tidak seluruh sektor usaha saat ini berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya, khususnya sektor padat karya yang masih menghadapi tekanan permintaan, biaya operasional, dan ketidakpastian ekonomi," kata Shinta.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti tekanan tambahan yang dihadapi sektor padat karya, terutama perusahaan yang berorientasi ekspor. Menurutnya, kenaikan tarif ekspor ke Amerika Serikat (AS) sebesar 19 persen semakin memperberat beban pengusaha.

Bob menjelaskan, dengan adanya tarif baru tersebut, pembeli di AS meminta adanya pembagian beban biaya atau burden sharing antara pembeli dan eksportir. Kondisi ini membuat perusahaan eksportir harus menanggung sebagian kenaikan biaya di luar beban kenaikan upah minimum.

“Upah padat karya juga tidak mudah, karena dengan tarif baru ke AS ini, (pembeli) itu minta burden sharing, jadi kenaikan tarif 19 persen ini mereka minta bagi rata, sehingga harus ada yang ditanggung oleh eksportir. Nah ini kan terus terang memberatkan juga bagi pengusaha yang di sini, ditambah lagi kenaikan upah minimum,” kata Bob.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menetapkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Besaran ini naik Rp 333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 5.396.761.

Tampilan Utama
/